Disdukcapil Kota Cirebon Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW

disdiukcapil-kota-cirebon
Pelayanan administrasi data kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Cirebon. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID– Disdukcapil Kota Cirebon tegaskan urus administrasi kependudukan tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW serta kelurahan. Hal ini merupakan bagian dari optimalisasi data kependudukan.

Artinya, pemerintah menghapuskan syarat surat pengantar dari RT dan RW, juga kelurahan dan kecamatan. Sehingga, masyarakat ketika mengurus administrasi kependudukan tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT, RW, serta kelurahan, dan kecamatan.

Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Drs Rahmat Saleh.

Baca Juga:Mantan Walikota Cirebon Subardi: PDIP Sering Dikasih Diskon oleh Nashrudin AzisWisuda UGJ Cirebon Periode Januari 2023, Ada Tiga Kado Terindah, Apa Saja?

Rahmat Saleh mengatakan pemerintah sudah menghapus surat pengantar. Hal ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal 18 Oktober 2018.

Perpres tersebut menyebutkan bahwasanya pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun dari kecamatan.

Jadi, kata Rahmat Saleh, masyarakat bisa langsung mengurus ke Disdukcapil dan tak perlu repot-repot lagi meminta surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, bahkan dari kecamatan.

Rahmat mencontohkan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota keluarga baru.

Begitu juga perubahan KK, hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.

Selanjutnya pembuatan E-KTP baru, cukup dengan KK. Selanjutnya ketika perubahan e-KTP hanya butuh KK dan surat keterangan pindah.

Bagaimana dengan akta kelahiran? Untuk pembuatan akta kelahiran, menurut Rahmat, butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK, dan E-KTP.

Baca Juga:Walikota Cirebon Nashrudin Azis Tegaskan PDIP Pelabuhan TerakhirNashrudin Azis Tancap Gas, Malam Ini Hadiri Rapat PDIP, Rapat Apa Ya?

Selanjutnya pembuatan akta kematian, hanya butuh surat kematian. Namun demikian, kata Rahmat, ada penegasan. Misalnya orang meninggal dibutuhkan keterangan meninggal. Bila mana tidak ada keterangan meninggal dari dokter atau rumah sakit, maka diperlukan keterangan dari kelurahan.

Begitu juga kelahiran yang tidak ada keterangan dari bidan atau rumah sakit, maka diperlukan surat keterangan dari kelurahan.

0 Komentar