Bagi orang yang tidak terdata dalam database kependudukan, maka diperlukan keterangan dari kelurahan. “Ini bukan surat pengantar tapi hanya surat keterangan yang menerangkan tentang yang bersangkutan,” katanya.
Rahmat Saleh menambahkan, kebijakan ini semua demi memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Tak ada lagi proses panjang dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Semua demi memberikan kemudahan pelayanan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya bagi warga Kota Cirebon,” tandas Rahmat Saleh. (abd)