Ini Syarat, Biaya dan Cara Bikin SKCK Baru di Polresta Cirebon

bikin-skck
Bikin SKCK di Polresta Cirebon tidak ribet selagi persyaratan lengkap. Tampak petugas melayani pemohon SKCK. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Bikin SKCK di Polresta Cirebon mudah dan murah selagi paham dengan prosedur dan proses pembuatan SKCK.

Bikin SKCK alias kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru di Polresta Cirebon ada syarat yang harus dibawa.

Selain itu, bagi warga yang akan bikin SKCK juga harus menyiapkan biayanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Minggu 15 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon Akhir Pekan, 15 Januari 2023

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk bikin SKCK hal yang perlu diperhatikan pertama kali adalah menyiapkan dan membawa syarat terlebih dahulu.

Berikut syarat yang harus dibawa untuk membuat SKCK.

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Akta Lahir

4. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar merah.

Untuk biaya untuk bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak perlu merogoh kantong terlalu dalam, cukup menyediakan dana Rp30.000.

Cara Bikin SKCK Baru di Polresta Cirebon

Adapun cara pengurusan SKCK sendiri, tidak perlu prosedur yang panjang dan tidak memakan waktu yang lama selagi persyaratannya lengkap. Berikut cara pengurusan SKCK:

BACA  JUGA: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat Libur: Layanan hanya Ada di Mapolresta

1. Pemohon harus datang sendiri ke Mapolresta Cirebon dengan membawa syarat yang disebutkan di atas dengan dimasukan kedalam map.

2. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan mengisi formulis sesuai dengan lingkup keperluannya dan melengkapi persyaratan kepada petugas.

3. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon.

Baca Juga:Imbas Inflasi Dunia, Ekspor Furnitur Rotan Turun Drastis3 Miliar untuk Finishing Menara Masjid Agung Sumber, Pemkab Targetkan Tahun Ini Selesai

4. Apabila pemohon belum mempunyai rumus sidik jari. Maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/Reskrim) yang berlokasi di depan gedung pelayanan SKCK.

5. Setelah itu, petugas melakukan penelitian kesesuaian kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon.

0 Komentar