Ini Syarat, Biaya dan Cara Bikin SKCK Baru di Polresta Cirebon

bikin-skck
Bikin SKCK di Polresta Cirebon tidak ribet selagi persyaratan lengkap. Tampak petugas melayani pemohon SKCK. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

6. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata belum lengkap. Maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

7. Bila ada hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan internal dan eksternal.

8. Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Minggu 15 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon Akhir Pekan, 15 Januari 2023

Perlu diketahui, masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah diterbitkan. Jika masi memerlukannya, pemohon harus mengajukan perpanjangan. Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran.

5. Pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan. (cep)

0 Komentar