MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Meski belum ada laporan adanya korban akibat ice smoke atau Ciki Ngebul (Cikbul), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka dengan tegas melarang masyarakat untuk tidak mengonsumsinya.
Lararangan tersebut disampaikan langsung Kepala Kepala Dinkes, Agus Susanto. Menurut Agus, sejauh ini dinkes belum menerima laporan akan adanya kasus keracunan maupun kematian akibat mengonsumsi ciki ngebul di Kabupaten Majalengka.
Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya melarang kepada para pedagang agar tidak menjual makanan tersebut.
Baca Juga:Waspada Penculikan Anak, Ini yang Dilakukan Kapolres MajalengkaMenikmati Indahnya Telaga Sekaligus Wisata Ziarah di Situ Sangiang, dari Kota Majalengka sekitar 45 Menit
“Termasuk jajanan lain yang mengandung nitrogen juga kita larang karena picu keracunan dan kerusakan organ tubuh,” ungkapnya.
BUKA JUGA:Â Waspada Penculikan Anak, Ini yang Dilakukan Kapolres Majalengka
Agus juga menjelaskan, bahwa yang memicu racun adalah cairan nitrogen yang dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi ini berdampak buruk bagi kesehatan.
Di antaranya dapat mengakibatkan radang tenggorokan, luka bakar, kerusakan kulit, serta tenggorokan yang terbakar.
“Bahkan sampai kerusakan ginjal. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak mengonsumsi ciki ngebul. Untuk penjual, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual,” katanya.
Sementara itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dinkes akan melakukan langkah-langkah bersama dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
“Hari Senin, kami dari Dinas Kesehatan akan membuat Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kesemua stakeholder terkait larangan untuk mengonsumsi ciki ngebul tersebut. Karena Cikbul ini sangat berbahaya bagi Kesehatan. Nanti kami dari Dinas Kesehatan Majalengka, akan membuat suatu larangan dengan alasan-alasan medis, bahwa mengonsumsi ciki ngebul itu dilarang,” jelasnya. (bae)