Dengan informasi ini, dapat diperoleh bahwa untuk pengisian DRH PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga pendidik/guru sudah dapat dilakukan tanpa harus menunggu instruksi dari BKN. (*)
Dengan informasi ini, dapat diperoleh bahwa untuk pengisian DRH PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga pendidik/guru sudah dapat dilakukan tanpa harus menunggu instruksi dari BKN. (*)