Nashrudin Azis Tidak Kena PAW Jabatan Walikota Cirebon, Begini Penjelasan KPU

BERI PENJELASAN. Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi memberikan penjelasan terkait kepindahan walikota Nashrudin Azis dari Partai Demokrat ke PDIP tidak bisa dilakukan PAW. --FOTO: abdullah/radar cirebon
BERI PENJELASAN. Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi memberikan penjelasan terkait kepindahan walikota Nashrudin Azis dari Partai Demokrat ke PDIP tidak bisa dilakukan PAW. --FOTO: abdullah/radar cirebon
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Walikota Cirebon Nashrudin Azis pindah partai politik (parpol). Nashrudin Azis pindah parpol dari Partai Demokrat ke PDIP.

Pindahnya Walikota Cirebon Nashrudin Azis ini, tidak serta merta bisa di-recall atau diganti kepala daerahnya. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cirebon Didi Nursidi, kepala daerah diajukan oleh parpol.

Soal Walikota Cirebon Nashrudin Azis, saat pencalonan pilkada, diajukan oleh parpol. “Bagaimana mungkin gabungan parpol, misalkan 10 parpol yang mencalonkan, tapi mengajukan agar kepala daerah diganti,” kata Didi.

Baca Juga:Kantor KPU Tidak Lagi Berwarna Oranye, Lalu Warna Apa?Semarak Imlek di Cirebon, Pernak-perniknya Mulai Terlihat di Mall

Menurut Didi, kondisi berbeda dengan legislatif yang representasi parpol dan bisa di PAW (pergantian antar waktu). Kecuali kepala daerah maju sebagai calon legislatif, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari posisi jabatannya.

Tapi itu pun jika mengacu Peraturan KPU pencalonan legislatif, sedangkan PKPU RI yang terbaru, belum turun. “Mudah-mudahan terbit bulan April,” ujarnya.

Sedangkan mengacu PKPU RI tentang pencalonan DPD RI l, maka kepala daerah harus mundur saat ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI. Adapun surat pernyataan pengunduran diri, adalah ke Kemendagri melalui gubernur.

“Kalau bulan Oktober penetapan calon legislatif. maka harus sudah SK pengunduran diri. Ini mengacu pada PKPU yang lama. Kondisi ini akan berbeda jika ada yang melakukan uji materi ke MK, bisa saja berubah,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, kepala daerah tidak mengenal PAW ketika pindah pilihan politik. Seperti Walikota Cirebon Nashrudin Azis dikabarkan pindah parpol, maka tidak ada PAW atau recall.

Pihaknya menerangkan, kondisi berbeda bagi anggota legislatif. Anggota legislatif bisa di PAW, dan PAW anggota DPRD itu ranahnya parpol.

Ketika ketika anggota DPRD sudah dipastikan pindah ke parpol lain, maka parpol bisa mengusulkan untuk diganti ke DPRD. Selanjutnya, DPRD meminta ke KPU, menyampaikan daftar nama perolehan suara hasil pemilu dan KPU menyiapkan berkas.

Baca Juga:Disdukcapil Kota Cirebon Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RWMantan Walikota Cirebon Subardi: PDIP Sering Dikasih Diskon oleh Nashrudin Azis

Nanti, KPU menjawab surat DPRD, dan selanjutnya DPRD mengirimkan berkas pengajuan SK pergantian antar waktu ke gubernur melalui kepala daerah.

0 Komentar