BAGI Anda pemohon SIM, wajib tahu bahwa saat ini ada kebijakan tentang SIM C. Nantinya dibuat menjadi tiga golongan. Yakni SIM C, C1, dan C2.
Pada artikel ini dijelaskan mengenai perbedaan antara SIM C, C1, dan C2. Polri sendiri sudah memberikan penjelasan mengenai perbedaan dan cara mendapatkan SIM C, C1, dan C2.
Kebijakan pembagian SIM C menjadi 3 golongan sendiri memang tidak asal. Kebijakan ini ada dasar hukumnya.
Baca Juga:Taman Kebumen Kota Cirebon Habiskan Rp3 Miliar, Kondisinya Biasa-biasa SajaSIM C Menjadi 3 Golongan, Polri Jelaskan Perbedaan dan Cara Mendapatkannya
Yakni sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Nantinya, SIM C menjadi 3 golongan itu adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Lalu, apa perbedannya? Simak berikut adalah perbedaan SIM C, C1, dan C2:
1. SIM C
SIM C khusus untuk sepeda motor maksimal 250cc.
2. SIM C1
SIM C1 khusus untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc
3. SIM C2
SIM C2 khusus untuk mesin motor di atas 500cc
Untuk menjalankan kebijakan ini, yakni pembagian SIM C menjadi 3 golongan, Korlantas Polri sudah memiliki 132 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk ujian SIM C1.
Menurut Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saat ini sudah ads 132 kendaraan untuk ujian khusus SIM C1. Artinya, akan dimulai dari SIM C1.
Nah, 132 kendaraan untuk ujian SIM C1 akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas.
Dan, Satpas yang menjadi prioritas tersebut di antaranya adalah Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.
Baca Juga:SIM C1 Dimulai Tahun Ini, Pertama Kali dari CirebonGunung Poso
Senada disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menjelaskan bahwa SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini.
Yusri Yunus mengatakan Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.