RADARCIREBON.ID – Ada kabar baik bagi para tenaga pendidik di tahun 2023, dimana tunjangan sertifikasi guru akan tetap dicairkan pada tahun ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru sudah pasti akan cair pada awal bulan Januari tahun 2023 ini.
Selain tunjangan sertifikasi guru, ada juga tunjangan penghasilan (tamsil) sampai juga tunjangan khusus untuk para guru di daerah yang tetap diberikan oleh Kemendikbud.
Baca Juga:Kemendikbud Tak Cairkan Sertifikasi Guru 2023, Cek Penyebabnya DisiniPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon Senin 16 Januari 2023, Waspada Hujan Petir dan Angin
Pencairan tunjangan guru sertifikasi ini sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Kemendikbud untuk tahun 2023 ini.
Dengan kepastian ini, dipastikan para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi guru seperti yang didapatkan di tahun 2022 lalu. Tunjangan sertifikasi guru ini tidak hanya diberikan bagi guru ASN tapi juga guru honorer dan juga guru swasta.
Jadi bagi para guru honorer atau guru yang mengajar di sekolah swasta tidak perlu khawatir, karena pemerintah lewat Kemendikbud tetap akan memberikan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini.
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun ini akan dicairkan dalam skema triwulan yaitu dalam waktu tiga bulan sekali.
Pencairannya mulai dari awal tahun, pertengahan tahun dan di akhir tahun 2023 ini.
Paling cepat, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan oleh Kemendikbud pada bulan Maret tahun 2023 ini.
Selanjutnya, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru akan mulai dicairkan pada bulan Juni, September dan terakhir akan dicairkan pada bulan November 2023.
Baca Juga:Sah, Erick Thohir Calon Ketum PSSI 2023-2027, Didukung Raffi AhmadHasil Manchester United vs Manchester City, Setan Merah Semakin Merangsek ke Puncak Klasemen
Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru juga sangat bervariasi, misalnya saja di bulan Maret yang dicairkan adalah 30% dari total tunjangan yang diberikan kepada para guru.
Lalu di bulan Juni dan juga September akan juga dicairkan sebesar 25% dan selanjutnya akan dicairkan sebesar 20% pada bulan November.
Untuk tunjangan sertifikasi guru bulan Maret ini, para guru yang sudah sudah lulus dan mendapatkan sertifikasi PPG di jabatan maupun prajabatan sangat berpeluang untuk mendapatkan tunjangan tersebut.