Dia menjelaskan, saat ini PKPU yang mengatur pencalegan DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2024 belum terbit. Yang sudah terbit baru pencalonan anggota DPD.
Terkait tahapan penetapan DCT, sambung dia, waktunya pun belum ditetapkan di bulan November tanggal berapa. Yang jelas, rentang waktu pendaftaran Caleg berlangsung antara April-November 2023.
Terkait waktu pengunduran dirinya, surat dari yang bersangkutan disampaikan kepada Kemendagri serta KPU sebagai lampiran syarat pendaftaran Caleg, sesuai tingkatanya.
Keputusan pemberhentianya atau pengunduran dirinya, dilakukan pada saat penetapan DCT.
Baca Juga:Jamaah Haji Terbang Lewat Kertajati Majalengka Tahun Ini, Cek FaktanyaPartai Demokrat Sayangkan Banyak Kader Hengkang
“Permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan per nyaleg. Dan Keputusan pengunduran diri yang bersangkutan per DCT,” imbuhnya. (*)