Ini Jawaban FPKB DPR RI Soal Jabatan Kades

surat pernyataan FPKB DPR RI. Foto Ist
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.DI- Aksi demonstrasi para kepala desa se Indonesia di Gedung DPR RI mendapat dukungan dari wakil rakyat yang berdinas di senayan tersebut.

Sala satu dukungan berasal dari Fraksi Kebangkitan Bangkas (FPKB). Partai yang diketuai Muhaimin Iskandar tersebut, berdasarkan hasil audensi dengan para kuwu akhirnya membuat surat pernyataan kesepakatan.

Dimana, surat pernyataan dari FPKB DPR RI tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua fraksi PKB DPR RI, H Cucun Achmad Syamsurijal MAP dan sekretaris,  Drs H Fathan MAP.

Baca Juga:Tunggu Besok Keputusan Pilwu Digelar atau TidakFKKC Minta Jabatan Kuwu Diperpanjang

Dalam surat ternyatan tersebut mengandung dua hal utama, sebagaimana yang di tuntut para kepala desa. Yaitu, FPKB DPR RI menyepakati masuknya revisi Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa dalam Prolegnas prioritas tahun 2023

Dan, sepakat memperjuangkan  masa aktif atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan enam tahun menjadi masa jabatan sembilan tahun.

Selumnya sebagaimana diketahui, hari ini, Selasa (17/1) para kepala desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar ujuk rasa di gedung DPR RI. Dari sekian kepala desa tersebut tampak pula kades atau kuwu yang berasal dari Kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC)

Ratusan kuwu dari Cirebon ini datang ke gedung Senayan ini menggunakan bus. Mereka, sengaja datang untuk ikut berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi para kuwu. Tuntutannya sama, yakni  soal masa jabatan kepala desa yang berdasarkan UU No 06 tahun 2014 tentang desa, selama enam tahun.

Kuwu Karanganyar  Kecamatan Panguragan M Yakub SH mengatakan, para kuwu meminta agar UU Desa tersebut direvisi dan DPR RI memasukannya dalam agenda Prolegnas tahun 2023 ini. Dimana, kuwu menginginkan jabatannya untuk satu periode menjadi sembilan tahun.**

 

0 Komentar