CIREBON, RADARCIREBON.ID Kabar gembira, retribusi angkutan angkutan desa di Kabupaten Cirebon bakal dihapus pada tahun 2024.
Artinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tidak lagi menarik iuran retribusi angkutan desa (angdes). Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Mulai tahun 2024 nanti, kita tidak ada retribusi lagi karena undang-undang baru, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata Kabid Prasarana, Mohamad Djamaludin, Rabu (18/1).
Baca Juga:Proyek Betonisasi Jalan Pantura Berlanjut, Kapolsek Losarang: Ada Antrean tapi Tak PanjangKasus Cerai di Kabupaten Indramayu Masih Tinggi, Didominasi Faktor Ekonomi
Dijelaskan Djamaludin, pendapatan daerah dari retribusi angdes selama tahun 2022 sekitar Rp 84 juta.
Sehingga, pendapatan Pemerintah Kabupaten Cirebon di tahun 2024 mendatang akan berkurang, karena tidak adanya iuran retribusi angdes.
Target Retribusi Angdes Tahun 2023
Lebih lanjut, dikatakan Djamaludin, tahun 2023 adalah tahun terakhir Dishub menarik iuran retribusi kepada angdes untuk PAD Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Target pencapaian retribusi 2023 untuk PAD Kabupaten Cirebon, juga sama seperti tahun 2022,” katanya.
Oleh karenanya, untuk mencapai target itu, pihaknya harus bekerja keras agar tercapai.
“Tahun 2022 tercapai 99,7 persen. Sedikit lagi tercapai. Berarti tahun 2023 ini kita harus berupaya agar mencapai target,” tandasnya.
Diakuinya, banyak kendala yang membuat hasil pendapatan retribusi dari angdes menurun. Seperti banyak penumpang angdes yang beralih ke angkutan online.
Baca Juga:Air Laut Pesisir Pantura Eretan Terpantau Naik, BMKG Minta Masyarakat WaspadaJadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon, 18-19 Januari 2023, Ini 3 Syarat Perpanjang STNK
Tidak hanya itu, kendaraan sepeda motor juga kian bertambah. Hampir setiap rumah punya motor. Sehingga, mereka lebih banyak yang bepergian mengendarai sepeda motor. “Bukan lagi, naik angdes,” ujarnya.
Karena fenomena itu, lanjut Djamaludin, penumpang angdes menurun. Yang sebelumnya 40 angdes yang beroperasi, sekarang hanya ada 15 kendaraan yang beroperasi.
“Kita benar-benar terkena dampaknya. Angdes berkurang, dari 40 yang beroperasi, sekarang jadi 15 yang beroperasi,” katanya.
Perlu diketahui, Dishub Kabupaten Cirebon hanya mempunyai kewenangan terhadap pangkalan.
Di Kabupaten Cirebon, sambung Djamaludin, ada 3 pangkalan yang dikelola oleh Dishub, yakni di Arjawinangun, Weru, dan Cipeujeuh.
Sedangkan untuk terminal seperti di Sumber, dan Cipeujeuh dikelola oleh Provinsi Jawa Barat. Namun, lanjutnya, adanya undang-undang baru terminal berpotensi dikelola oleh kabupaten.