RADARCIREBON.ID – Warga Desa Pamijahan Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Sebanyak 200 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Kuningan Surahman di Aula Kantor Desa Pamijahan, Kamis 19 Januari 2023 . Total ada 1.874 sertifikat tanah yang akan dibagikan, sedangkan 1.674 sertifikat tanah lainnya terjadwal menyusul.
Bupati Acep Purnama mendukung penuh program PTSL ini, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Ia berharap nantinya akan lebih banyak desa yang mendapat sertifikat hak tanah seperti ini.
Baca Juga:Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Segera DibukaKH Said Aqil Siradj Sembuh, Santri Senang Kembali ke Pondok Pesantren Luhur Al Tsaqofah
“Dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya,” kata Bupati Acep.
Bupati Acep juga berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat, jika ada kekurangan dalam kepengurusan, khususnya untuk mendapatkan hak mereka ini.
“Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat tanah ini, tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat yang lain segera menyusul dan ke depan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum,” ungkap Acep.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.
Dirinya mengaku senang karena program PTSL ini, didukung oleh Pemkab Kunigan. Ia juga mengingatkan apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan petugas, untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor BPN.
“Dicermati dengan seksama. Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi penulisan nama. Jadi koreksi juga sangat penting,” ingatnya.
Surahman berharap, dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan akan semakin mudah.
Baca Juga:Apa Sih Imlek Itu?Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, akan Kembali ke Orde Baru?
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak/Ibu sekalian yang sudah mendukung penuh, berpartisipasi dan antusias terhadap program PTSL, sehingga bisa berjalan dengan lancar, karena dengan mendaftarkan tanah tersebut bapak/ibu mendapatkan jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah yang dimiliki,” tuturnya.(ale)