Menurut Menag, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
52 Mahasiswa dan Mahasiswi FEB UGJ Cirebon Sudah Bergelar Profesi Ini
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga:BRT Koridor II Direncanakan Menjangkau Argasunya, Wilayah Selatan Kota CirebonJamaah Haji 2023 Gunakan Bandara Kertajati Majalengka, Persiapan Terus Dikebut
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” imbuhnya.
Biaya perjalanan ibadah taji tahun 2022 yang lalu, ditetapkan sebesar Rp39.886.009,00. Dalam pelaksanaanya, jamaah yang berangkat tahun 2022 tidak mesti menambah biaya pelunasan. Karena mayoritas sudah melakukan pelunasan di tahun 2020. (azs)