PIHAK Kementerian Agama usulkan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69 juta per jamaah. Angka detailnya adalah Rp69.193.733,60. Hitung-hitungannya, dijelaskan dalam artikel ini.
Usulan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69 juta ini disampaikan Kementerian Agama melalui Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ya, usulah itu biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69 juta itu disampaikan Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga:Daftar Harga BBM Hari Ini, Cek Sekarang Harga Pertamax dan PertaliteJadwal Bioskop CSB XXI Jumat 20 Januari 2023, Jam Terakhir 21.00 WIB
Dalam paparan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebutkan bahwa dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan biaya haji 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen biaya haji yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp58.493.012,09 (59,46%).
ementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3).
Lalu Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini, Jumat 20 Januari 2023Turun Gunung
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Dijelaskan Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” katanya.