Caranya Gampang, Ini Cara Cek Bansos 2023 di Cekbansos.kemensos.go.id

cara-cek-bansos
Ilustrasi cara cek bansos 2023/Istimewa.
0 Komentar

SIMAK berikut ini adalah cara cek bansos 2023 di laman Cekbansos.kemensos.go.id. Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara cek bansos 2023.

Perlu disampaikan, cara ceks bansos 2023 ini sekaligus mengingatkan bahwa bansos dari pemerintah masih terus digulirkan hingga 2023 ini.

Jadi Anda yang penasaran apakah masuk sebagai penerima bansos, ikuti cara cek bansos 2023 yang bisa diakses melalui Cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga:Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Perhatikan 4 Syarat yang Harus DipenuhiHarga BBM Hari Ini setelah Cuti Bersama Imlek, 24 Januari 2023

Sebelumnya, pada keterangan pers resmi saat mengumumkan PPKM dicabut, Jumat (30/12/2022), Presiden Jokowi menegaskan bahwa bantuan akan tetap dicairkan.

Masyarakat, kata Presiden Jokowi, tak perlu khawatir karena pemerintah akan tetap menyalurkan bansos meski PPKM telah dicabut.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan,” terang Jokowi.

“Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” sambung Presiden, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Bahkan tak hanya bansos, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah juga akan akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Jadi makin jelas ya, bahwa bansos dari pemerintah masih akan diberikan kepada masyarakat. Tentu, bansos ini bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk menerimanya.

Sekadar diketahui, dana yang telah disiapkan pemerintah untuk bansos 2023 hingga Rp470 trilun.

Baca Juga:Cerita Bocah Koin di Tempat Wisata Cibulan Kuningan; Kalau Lagi Rejeki Bisa Ratusan RibuImlek Cemburu

Anggaran sebanyak itu digulirkan untuk bansos seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH), selanjutnya Bantuan Progam Indonesia Pintar (PIP), KIS PBI, BLT Dana Desa, dan Prakerja.

Bantuan-bantuan itu punya nilai bervariasi. Misalnya BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan. Sementara PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia), di mana ibu hamil dan usia dini Rp3 juta per tahun, siswa SD Rp900 ribu per tahun.

Kemudian siswa SMP Rp1,5 jura per tahun, siswa SMA mendapat Rp2 juta per tahun.

0 Komentar