BERIKUT artikel ini menjelaskan secara detail biaya perpanjangan SIM A dan SIM C serta syarat yang harus dipenuhi.
Informasi biaya perpanjangan SIM A dan SIM C ini sekaligus menjadi panduan bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tentu, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sudah ada aturannya. Artinya, mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:Harga BBM Hari Ini setelah Cuti Bersama Imlek, 24 Januari 2023Cerita Bocah Koin di Tempat Wisata Cibulan Kuningan; Kalau Lagi Rejeki Bisa Ratusan Ribu
Ya, untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mengacu aturan itu, atau PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM A dan SIM C memiliki perbedaan biaya.
Seperti diketahui, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib punyi SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Baca Juga:Imlek CemburuSTIKes Mahardika Kini Jadi ITEKES Mahardika
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.