JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai pro dan kontra, ada yang mendukung, tapi tidak sedikit pula yang menolak.
Kata mereka yang menolak semakin lama jabatan kepala desa akan berdampak pada regenerasi desa yang terhambat. Selain itu yang paling manakutkan adalah potensi korupsi yang bisa saja terjadi ketika jabatan kepala desa semakin panjang.
Bahkan, menurut catatan di KPK selama kurang lebih sembilan tahun, ada sebanyak 686 pejabat di tingkat pemerintah desa yang ditangkap KPK. Ini sangat mengerikan, Ketika jabatan kepala desa diperpanjang.
Baca Juga:Jabatan Kades Bakal Diperpanjang, Berapa Gaji Tetap yang Diterimanya3 Kades Hina Jokowi Viral di Medsos, Akhirnya Minta Maaf
Jadi, yang terpenting bukan masa jabatannya, tetapi bagaimana membangun mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penggunanan dana desa(DD).
Dan, soal perpanjangan jabatan kapala desa secara subtansi merusak demokrasi, sebab jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian dalam enam tahun.
Tidak bisa membayangka jika jabatan kades di tambah menjadi sembilan tahun, pasal 39 Undang-undang No 6 tahun 2014, tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Artinya jika sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun.
“Tidak kebayang bagimana praktik korupsinya. Ingat bahwa kekuasan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup sehingga kekuasaan yang terlalu lama cenderung absolut dan kekuasan yang absolut pasti korupsi,” katanya.
Dalam sala satu akun Tik Tok @partairingan dikatakan, dana desa bisa mencapai 1 miliar pertahun per desa. Bayangkan kalau terrealisasi sembilan tahun, maka ada uang 9 miliar yang didapatkan untuk di kelolah kepala desa.
Nah, uang yang besar ini rawan akan penyalagunaan, karena di kelola oleh orang yang sama dalam waktu yang lama Selain itu,, perpanjangan jabatan juga akan mencederai demokrasi , waktu yang lama dan berakibat pada regenerasi dan kesempatan mengabdi bagi masyarakat yang punya cita-cita sebagai kepala desa terhalangi.
“Lalu bagaimana jabatan diatasnya yang dihasilkan lewat kontestasi, semisal gubernur, bupati menginginkan masa tambahan jabatan juga? Dengan alibi hampir sama dengan disampaikan Menteri Desa Abdul Halim. Bayangkan proses demokrasi kita akan lebih mundur ke belakang,” katanya.