Jumlah TPS Pemilu 2024 Bisa Bertambah, KPU Siapkan TPS Khusus

tahapan-pemilu-jalan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya mengatakan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan seperti biasa. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.

Hasilnya, ada 7492 TPS untuk Pemilu 2024. Jumlahnya masih sementara. Artinya, bisa bertambah.

Sebab, belum menghitung TPS di Lapas Gintung. Selain itu, proses menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih panjang.

Baca Juga:Wow, Alokasi APBN KPPN Cirebon 2023 Capai Rp10,059 TriliunLantik PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Cirebon, Sopidi: Aja Golput Hayu Nyoblos

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma Atmawijaya mengatakan, berdasarkan DP4 yang turun dari Kemendagri, ada 1.762.239 jiwa, setelah itu disinkronkan dengan DPT terakhir.

Dan hasil pemetaan sementara KPU, lanjut Ujang, ada 7.492 TPS. Dengan sebaran laki-laki 888.475 jiwa. Sementara perempuan 873.764 jiwa. Jumlah tersebut dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Jumlah TPS di pemilu 2024 nanti jauh lebih banyak dibandingkan 2019 lalu, yang hanya 6.746 TPS,” ujar Ujang, kepada Radarcirebon.id, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, DP4 menjadi acuan atau data dasar untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 yang akan bekerja untuk mencocokan data berbasis TPS.

Berdasarkan PKPU 8 tahun 2022,  ungkap Ujang, jumlah pemilih dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih.

“Pantarlih nanti bekerja 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Untuk itu KPU juga akan kembali membuka pendaftaran untuk petugas pantarlih ini melalu aplikasi Siakba,” terangnya.

Artinya, lanjut Ujang, jumlah TPS 7.492 ini belum final masih ada kemungkinan penambahan, karena melihat pertumbuhan penduduk. Ia berharap, masyarakat dan Stakeholder agar bisa pro aktif dalam kegiatan pantalih.

Baca Juga:KPU Usul 3 Skema, Ini Jadwal Keputusan Perubahan Dapil di Kabupaten Cirebon

Sebab, pantalih merupakan gerbang agar masyarakat dapat menjadi pemilih pada Pemilu 2024.

“Pantalih ini adalah pencocokan data dan setelah selesai melaksanakan tugas Pantalih ini akan masuk pada tahapan selanjutnya yakni penetapan DPS,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ujang menyampaikan, KPU juga akan menyiapkan TPS khusus seperti di lembaga pemasyarakatan dan juga rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon.

Dan berdasarkan data sendiri (KPU, red) hingga saat ini jumlah warga binaan yang ada di Lapas Narkoba berjumlah 618 orang.

0 Komentar