JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian buka suara terkait aksi demo para kepala desa, beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, soal perpanjangan jabatan kepala desa akan di kaji terlebih dulu apa.
“Soal tuntutan jabatan kepala desa penyampaian pendapat dimuka umum. Dari enam menjadi sembilan tahun, kami akan kaji dulu,” kata mantan kapolri tersebut.
Kata Tito, pihaknya akan kaji positif dan negatifnya seperti apa. Kalau banyak positifnya ya, kenapa tidak turuti apa yang mereka inginkan. Tapi kalau banyak mudoratnya, tetap pada posisi undang-undang sekarang.
Baca Juga:Jabatan Diperpanjang, Inilah Besarnya dan Prioritas Dana Desa Tahun 2023Jhon Lbf Kena Masalah, Mantan Karyawannya Buka-bukaan
Menurutnya, Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, kalau jabatan kepala desa selama enam tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun .
“ Ini lama juga ya, ada positif dan negatifnya, kami dari Kemendagri akan kaji dulu . Kita juga akan mengundang tokoh-tokoh yang paham soal desa,” jelasnya.
Dari lembaga DPR , sambung Tito juga sudah ada inisiatif, ini sangat baik. Mari kita kaji bersama, eksekutif, DPR, para penggiat desa dan tokoh-tokoh.
Terkait adanya aksi demo dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hari ini, Rabu (25/1) ia menjelaskan, ada tiga tuntutan dalam aksi perangkat desa tersebut.
Pertama, soal masalah pemberhentikan jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kapala desa. Kepala desa baru biasanya, kerap kali mengganti perangkat desa.
“Biasanya akan ada yang namanya bedol desa, padahal dalam Undang-undang tentang desa sudah sangat jelas,” tambah Tito.
Dikatakan, dalam undang-undang dan PP sudah diatur soal itu, maka dari itu pihaknya akan tegaskan lagi. Jadi, kepala desa tidak boleh sembarangan memberhentikan atau mengganti perangkat desa.
Baca Juga:Pakai Cincin Banyak, Inilah Rahasia Sukses Pengusaha Jhon LbfSPBU Dijual Secara Online, Apa Penyebabnya?
Selanjutnya, terkakit status perangkat desa, mereka menginginkan seperti pegawai negari. Soal ini, nanti pihaknya akan kaji, karena ini menyangkut soal revisi Undang-undang Desa.
Dan yang terakhir, para perangkat desa menginginkan, gaji atau penghasilan tetap (siltap), diambil dari dana perimbangan. Tidak lagi dari Alokasi Dana Desa (ADD). Karena, menurut pengakuan mereka, Siltap ini sering terlambat.