CIREBON, RadarCirebon.id – Panita Pemungutan Suara atau PPS resmi dilantik. Tugas PPS pada Pemilu 2024 ada undang-undangnya. Di Kota Cirebon, PPS terpilih sudah resmi dilantik.
Tugas PPS ini, menurut undang-undang harus bersikap netral. Hal ini dikatakan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH di sela pelantikan 66 orang PPS di Grage Hotel, Selasa (24/1/2023).
Walikota menjelaskan, pelantikan PPS luar biasa. Artinya, tahapan pemilu sudah dirancang sedemikian rupa dan menggambarkan hasil Pemilu 2024 berkualitas serta memiliki kuantitas. “Pelantikan PPS ini sungguh luar biasa. Tugas PPS juga harus ditaati sesuai aturan,” kata Azis.
Baca Juga:Gara-gara Utang Pemkot Cirebon 2022, APBD 2023 Dikorbankan, Cek InformasinyaVarian Mi di Aston Cirebon Ada Lima Jenis, Paling Enak Mi Brisket
Lebih jauh Azis menjelaskan, kualitas tugas PPS menunjukkan kesiapan sejak dini. Ini penting agar pada saat pelaksanaan, tugas PPS dan PPK dalam menghadapi dinamika pemilu, sudah siap.
Kenetralan tugas PPS, lanjut Azis, bisa terwujud manakala PPK dan PPS menguasai materi. Sehingga, dengan penguasaan materi kepemiluan, maka akan muncul kepercayaan diri.
Netralitas jika tidak ditunjang kemampuan petugasnya, kata Azis, maka bisa dianggap tidak netral. “Petugas dan tugas PPS bersikap netral. PPS harus mampu dalam pengetahuan kepemiluan,” terangnya.
“Berbeda kalau menguasai aturan dan menguasai permasalahan tentang kepemiluan, maka dengan sendirinya, netralitasnya bisa terlihat,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan, pelantikan PPS ada 66 orang, tersebar di 22 kelurahan. Jadi, setiap kelurahan, petugas PPS sebanyak tiga orang.
Mereka yang dilantik, kata Didi, setelah melalui proses tahapan pencalonan, mulai dari seleksi administrasi, tes CAT (tertulis), hingga tes wawancara.
“Ke depan, PPS bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan tetap mengedepankan netralitas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan.
Baca Juga:Persib vs Borneo FC Tanggal 26 Januari 2023 Main Dimana? Cek Informasi Terbaru di SiniPerusahaan Konsultan Bernama MSC Membantu Mencarikan Solusi, Sudah Resmi di Cirebon
Panita Pemungutan Suara atau PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 telah disebutkan.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.