JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Banyak kalangan menilai kalau jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, dikhwatirkan banyak kepala desa yang terseret hukum.
Karena, desa akan mengelola berbagai anggaran sala satunya yang besar adalah anggaran dana desa (DD). Lantas berapa pemerintah pusat menganggarkan dana desa tahun 2023 ini dan apa saja prioritas penggunaannya?
Sebelumnya kita harus tahu dulu apa itu Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Baca Juga:Jhon Lbf Kena Masalah, Mantan Karyawannya Buka-bukaanPakai Cincin Banyak, Inilah Rahasia Sukses Pengusaha Jhon Lbf
Sekretaris Deputi I Kemenko PMK Ivan Syamsurizal mengatakan, pada tahun 2023 ini, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 70 triliun, yang ada diberikan kepada 74.954 desa yang tersebar di 434 kabupaten dan kota se Indonesia.
Kata dia, secara umum focus penggunaan dana desa tahun ini tidak pada penanganan covid-19 lagi. Melainkan, pada ketahanan pangan dan pengembangan desa.
“Untuk pemulihan ekonomi, mendukung program sector prioritas yang ada di desa serta dana opererasional pemerintahan desa,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Kata dia, penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.
Sementara laman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menyebutkan, soal prioritas dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri yakni Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Dalam itu prioritas penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.