Sementara bagi bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal dukungan tidak diwajibkan menambahnya. Namun, tetap diperbolehkan apabila mereka ingin menambah dukungannya.
“Sejauh ini, terdapat 52 orang yang mengirimkan berkas dukungan untuk mencalonkan DPD RI, tetapi kami belum menerima data berapa banyak yang menenuhi syarat dan belum menenuhi syarat,” pungkasnya. (sam)