Atas perbuatan tersebut, Dhany mengatakan, Am tersangka dengan modus investasi bodong warga Desa Parung, Kecamatan Darma, dijerat dengan pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. (fik)