CIREBON, RADARCIREBON.ID -Penambahan masa jabatan kuwu dirasa akan sangat percuma jika tidak dibarengi pelimpahan pengelolaan anggaran desa.
Penambahan masa jabatan kuwu tidak akan berarti, karena saat ini meskipun anggaran desa cukup besar tetapi penggunaannya seluruh anggaran dana desa tetap ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Memang sebagian besar kuwu ingin penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Pasti seluruh kuwu menginginkan penambahan masa jabatan,” ujar Kuwu Desa Cikulak Kecamatan Waled, Yusnaedi.
Baca Juga:Harlah 1 Abad NU, LP Ma’arif Cirebon Gelar Cerdas Cermat antar PelajarPerbaikan Jalan Rusak Lambat, Kuwu Yeni: Kerusakan Tambah Parah
Namun, lanjut Yusnaedi, penambahan jabatan akan menjadi tanggung jawab yang sangat berat jika tidak disertai pengelolaan anggaran desa diserahkan kepada desa.
“Kita akan diminta pertanggung jawaban yang berat jika perpanjangan jabatan disetujui namun pembangunan tidak maksimal,” ujarnya.
Menurut Yusnaedi, tidak maksimalnya pembangunan karena selama ini desa tidak memiliki kewenangan pengelolaan anggaran desa seutuhnya.
“Artinya desa ini belum otonomi. Sehingga penambahan masa jabatan kuwu akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan keleluasaan mengelola anggaran desa,” ujarnya.
Menurut Yusnaedi, selama ini kewenangan pengelolaan penggunaan anggara desa ada pada pemerintah pusat, sehingga kuwu tidak bisa leluasa menggunakan anggaran desa.
“Memang desa mendapatkan anggaran yang cukup besar, namun perlu diingat desa hanya menjalankan aturan, artinya disini anggaran desa sudah diplot-plot penggunaannya untuk apa saja, semua sudah diatur pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sedangkan, menurut Yusnaedi, yang paham dan mengetahui pembangunan apa yang dibutuhkan di desa yaitu pemerintah desa yang bersangkutan.
Baca Juga:Kantong Cekak, Cukup 5 Ribu Rupiah Bisa Nikmati Keindahan Taman Muara Mundu Santri Terseret Arus Sungai, Tim SAR Diterjunkan tapi Belum Ditemukan
“Misal kita butuh bangun A, tetapi diplot anggaran desanya tidak ada, ya kita tidak bisa, kaya bangun dan renovasi balai desa saja dari anggaran desa tidak bisa,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Yusnaedi, pemerintah desa sangat dibatasi dalam pengelolaan anggaran desa. “Desa hanya sebatas melaksanakan dari yang susah diplotkan anggaran oleh Pemerintah, jadi pembangunan tidak maksimal,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya lebih setuju untuk menambah kewenangan pengelolaan dana desa dan penambahan anggaran dibanding dengan sekadar penambahan masa jabatan.
Selain itu, menurut Yusnaedi, dibutuhkan juga pendidikan dan pelatihan bagi kuwu dalam pengelolaan desa sehingga pengelolaan dana desa tidak terjadi penyimpangan.