Sayangnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, korban menginginkan kasus tersebut selesai secara kekeluargaan karena dua karung beras belum hilang.
Tidak hanya itu, korban juga merasa kasihan melihat usia pelaku yang sudah 63 tahun itu. Karena itu, kasus itu pun kini selesai secara kekeluargaan.
Dijelaskannya, kedua belah pihak baik pelapor maupun tersangka sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cirebon, 27 dan 28 Januari 2023, Ini KeuntungannyaBegini Cara Supaya Anak Tidak Terjerumus Berandalan Bermotor
“Pihak pelapor atau korban tidak menghendaki untuk diproses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diselesaikan secara restoratif justice,” tandasnya. (cep)