Dalam penanganan kasus ini kemudian menjadi sorotan publik karena mahasiswa UI itu justru dijadikan tersangka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pada Jumat (27/12023), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kasus mahasiswa UI ini adalah kecelakaan murni, di mana ia menyebut kelalaian korban saat berkendara.
Karenanya, kata Latif Usman, polisi menetapkan Hasya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
Baca Juga:Apa Pusat dan Provinsi Tak Melihat Kabupaten Cirebon? Usulan Anggaran Perbaikan Jalan TAK DIGUBRIS!!!AMBYAR! Keluar Tol Disambut Jalan Rusak Kabupaten Cirebon, Banyak Lubangnya
“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman, Jumat (27/1/2023), di PMJ News.
Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan kasus ini sudah dihentikan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya, tersangka sudang meninggal dunia.
“Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3,” tandas Latief Usman. (*)