CIREBON, RadarCirebon.id – Dalam rangka membangun kemitraan dalam bidang hukum, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau PBH Peradi Sumber menjalin kerja sama dengan Rutan Kelas I Cirebon.
Acara kerja sama digelar Jumat (27/1/2023) di Ruang Aula Serba Guna BHPT Rutan Klas I Cirebon. Kerja sama PBH Peradi Sumber dengan Rutan Kelas I Cirebon ini dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam penandatanganan MoU PBH Peradi Sumber dengan Rutan Kelas I Cirebon, hadir Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Terpadu (BHPT), Fuad Hasan.
Baca Juga:Edu Job Fair MAN 2 Kota Cirebon Edukasi Siswa Dalam Memilih Perguruan TinggiAngka Stunting Turun, Sekarang Jadi 12 Persen
Sedangkan PBH Peradi Sumber PBH dihadiri langsung oleh Joi selaku Ketua PBH Peradi Sumber , H Ruslani sebagai bendahara, Medi A Baedowi sebagai koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono PBH Peradi Sumber.
Hadir juga pengurus DPC Peradi Sumber Eko Supijandi sebagai sekretaris dan Gideon Manurung sebagai bendahara. Fuad Hasan berharap, MoU ini, ke depan, Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) di Rutan Klas I Cirebon semakin merasa terbantu dalam hal keperluan pendampingan hukum.
“Kami pastikan, pendampingan dan pelayanan hukum diberikan oleh rekan-rekan dari PBH Peradi Sumber secara gratis, dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Fuad Hasan.
Bagi seluruh WBP di Rutan Kelas 1 Cirebon yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya di persidangan, silahkan datang ke BHPT. “Kami BHPT dan PBH Peradi Sumber akan bersama-sama membantu,” ucapnya.
Ketua PBH Peradi Sumber, Joi menyampaikan bahwa MoU ini sebagai bentuk aktualisasi perluasan access to justice bagi masyarakat atau warga miskin yang membutuhkan bantuan hokum.
Khususnya bagi WBP Rutan Klas I Cirebon. Sebagai bentuk konkrit dari pelaksanaan MoU ini, kata Joi, PBH Peradi Sumber kedepan siap untuk memberi layanan bantuan hokum. Di antaranya berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan hingga pendampingan di tingkat persidangan.
“Tentunya kami akan melibatkan seluruh anggota Peradi Sumber, karena pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) itu merupakan salah satu kewajiban seorang advokat,” tandas Joi.