Dia menegaskan, selain menangani perkara-perkata yang bersifat komersil, seorang advokat juga wajib untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat/warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma juncto Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.
Joi juga menyampaikan bahwa selain sebagai pintu masuk pemberian layanan bantuan, MoU ini juga merupakan strategi dalam rangka pengurusan pemenuhan syarat verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Baca Juga:Edu Job Fair MAN 2 Kota Cirebon Edukasi Siswa Dalam Memilih Perguruan TinggiAngka Stunting Turun, Sekarang Jadi 12 Persen
Joi juga menyampaikan informasi kepada Rutan Klas I Cirebon yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Fuad Hasan selaku Kasubsi BPHT, bahwa penandatanganan MoU ini juga selaras dengan hasil rakornas PBH Peradi yang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2022 di Surabaya.
DPN Peradi melalui Suhendra Asido Hutabarat selaku Ketua PBH Peradi Pusat menyampaikan tentang adanya penambahan fungsi PBH Peradi. Yakni, tidak hanya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono), namun juga juga terdapat fungsi Bantuan Hukum (Pro Deo).
Sekretaris DPC Peradi Sumber, Eko Supijandi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Rutan Kelas I Cirebon, serta menyampaikan harapan atas pelaksanaan MoU tersebut kedepannya.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, lanjut Eko, akan semakin mempertegas eksistensi PBH Peradi Sumber di tengah masyarakat, dan sekaligus memperluas kesempatan bagi para WBP Rutan Klas I Cirebon untuk bisa memeroleh layanan bantuan hukum secara cuma-Cuma. (abd/opl)