Segini Besaran Setoran 498 Juru Parkir Resmi Dishub

juru-parkir
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar MM (kiri) didampingi Kasi Kasi Parkir Bidang Sarpras Alfa SE bahas kenaikan PAD dari sektor parkir. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Jumlah juru parkir (jukir) resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon 498 orang. Semuanya tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Para juru parkir ini menarik retribusi parkir. Hasilnya, ada Rp579 juta lebih Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan di sektor parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar MM didampingi Kasi Parkir Bidang Sarpras, Alfa SE mengatakan, capaian PAD dari sektor parkir tahun 2022 mengalami kenaikan.

Baca Juga:35 Shelter PKL Masih Kosong, Berikut Syarat untuk MenempatinyaTerpilih Aklamasi, Ini Agenda Ketua AFKab Cirebon H Hartono

“Dari target Rp427 juta, terealisasi Rp579 juta lebih atau 135,7 persen,” ungkap Asdullah kepada Radarcirebon.id.

Dan di tahun 2023, lanjut Asdullah, target Dishub di PAD sektor parkir naik menjadi Rp500 juta lebih.

“PAD itu didapat dari 287 titik parkir yang ada di Kabupaten Cirebon, dengan jumlah jukir 498 orang yang terdaftar di Dishub Kabupaten Cirebon,” kata Asdullah.

Menurutnya, juru parkir akan mengumpulkan hasil parkir melalui 14 kolektor yang sudah disiapkan oleh Dishub. Terbagi di tiga wilayah. Dan setoran petugas parkir itu, ada yang harian ada juga yang mingguan.

Artinya, setiap jukir setornya berbeda-beda. Tergantung titik keramaian. Tidak bisa dipukul rata.

“Yang mingguan itu yang di badan jalan. Besarnya Rp4 juta sampai Rp5 juta. Sementara yang harian itu setor Rp350 ribu per hari untuk di Pasar Pasalaran. Karena paling potensial. Pun tujuh pasar daerah lainnya,” katanya.

Dishub Belum Gaji Juru Parkir

Kasi Parkir Bidang Sarpras, Alfa SE menambahkan, sampai sejauh ini Dishub belum bisa menggaji juru parkir. Terlebih, hadirnya jukir liar yang tidak resmi. Otomatis menjadi kebocoran pendapatan di sektor parkir.

Baca Juga:203 Peristiwa Kebakaran di Cirebon Sepanjang 2022, Kerugian Mencapai Rp1,9 TriliunHindari Potensi Sengketa Informasi, Ini Saran KID untuk Penyelenggara Pemilu

“Di beberpa tempat, seringkali yang mengelola parkir, ada individu bahkan ada kelompok masyarakat. Hal itu, yang menyebabkan terjadinya kebocoran. Harusnya bisa terserap dan masuk ke kas daerah,” imbuhnya.

Sejauh ini, tambah Alfa, belum ada kenaikan retribusi parkir. Tarifnya masih sama. Kendaraan roda dua seribu, sementara kendaraan roda empat atau minibus Rp2 ribu.

0 Komentar