“Belum ada perubahan nilai. Karena kita masih menunggu regulasi terbaru dari UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah yang mengatur pajak dan retribusi.
“Nanti ada satu perda yang digagas oleh Bappenda. Dan akan berlaku di 2024,” pungkasnya. (sam)