Soal Perppu Ciptaker, Kata Para Pakar: Solusi Penyalahgunaan Kekuasaan

Ilustrasi Perppu Ciptaker
Ilustrasi Perppu Ciptaker
0 Komentar

JAKARTA, RadarCirebon.id – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.

Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki. Namun isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti Omnibus Law tidak ada saat ini, maka kinerja presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca Juga:Aremania Demo bikin Arema FC Pertimbangkan untuk Bubar dari Sepak Bola IndonesiaYang Mau Nikah, Wajib Baca! Berikut Ini Tren Fashion Gaun Pengantin Tahun 2023

“Perppu Ciptaker itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power,” ucapnya.

“Maka, dalam persepektif hukum tata negara, lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1/2023) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Kemudian, Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama, guna memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta terutama menyasar masuknya investasi.

Hanya saja, Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan presiden. Sehingga, dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi, masih terbilang tinggi, mencapai 75 persen.

Baca Juga:Jelang Persib vs PSIS, Berikut Keunikan Luis Milla, Semua Orang Belum TahuPesantren Al-Hikmah, IPB dan Ajinomoto Gelar SLP

Oleh sebab itu, berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

0 Komentar