RADARCIREBON.ID – Sertifikasi guru yang saat ini diganti dengan tunjangan profesi guru (TPG) merupakan ketentuan Kemendikbud Ristek.
Tunjangan profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.
Tahun 2023 ini banyak tenaga pendidik yang bertanya kapan tunjangan profesi guru (TPG) akan dicairkan.
Baca Juga:Dosen Wajib Tahu, Berikut Cara Daftar Program BKII 2023NO RIBA! Berikut 5 Pinjaman Online Syariah 2023
Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023:
– Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
– Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda.
1. Meninggal dunia.
2. Masuk masa pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Mendapatkan tugas belajar.
Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan. Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.
Berikut ini adalah daftar nominal TPG yang berlaku pada Undang-undang sebelumnya: