Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon Awal Februari 2023, Tersebar di 2 Lokasi

jadwal-sim-keliling
Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon di awal Februari 2023. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBO.ID- Berikut jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon pada awal Februari 2023, di mana tersebar di dua lokasi di Kabupaten Cirebon.

Pelayanan SIM keliling dengan menghadirkan jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon yang berlaku mulai 1 Februari 2023 ini dilakukan oleh Satlantas Polresta Cirebon.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) penting untuk dimiliki pengendara. Selain sebagai bukti mendapat izin berkendara di jalan raya, juga agar tidak sampai melanggar lalulintas hingga kena tilang oleh Sat Lantas.

Baca Juga:Perlu Dicoba, Buat SKCK Secara Online Bisa Lebih CepatPolisi Datangi SDN Weru Kidul, Klarifikasi Soal Isu Penculikan Anak

Kalau sudah punya SIM, jangan lupa cek kembali masa berlakunya. Jangan sampai masa berlaku SIM habis, nantinya tetap kena tilang.

Karena itu, harus perpanjan masa berlakunya jika sudah habis. Untuk memperpanjang SIM, tidak harus datang langsung ke Polresta Cirebon di Jln R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber.

Tapi, bisa juga diurus di mobil SIM Keliling Polresta yang stanby di lokasi tertentu sesuai dengan jadwalnya.

Mobil dan jadwal SIM Keliling Oolresta Cirebon ini untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon.

Hal itu, sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Utamanya, mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.

Namun, SIM keliling ini hanya untuk untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis. Untuk permohonan baru, harus datang langsung ke Mapolresta Cirebon.

Untuk keuntungan mengurus perpanjangan SIM C maupun SM A di mobile SIM keliling sendiri selain dekat, juga tidak sampai mengantri panjang. Sehingga, pelayanannya pun lebih cepat. Namun, jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cirebon, 31 Januari dan 1 Februari 2023, Bawa Uang SecukupnyaTangkap Pelaku Perampokan dan Selamatkan Korbannya, 4 Personel Polsek Pabuaran Diganjar Penghargaan dari Kapolresta Cirebon

Untuk Mendapatkan Layanan SIM Keliling, Ada Persyaratan yang Harus Dilengkapi 

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon adalah,

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

0 Komentar