3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas)
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
Baca Juga:Perlu Dicoba, Buat SKCK Secara Online Bisa Lebih CepatPolisi Datangi SDN Weru Kidul, Klarifikasi Soal Isu Penculikan Anak
6. Jangan lupa untuk membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.
7. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan informasikan lebih lanjut oleh petugas dari Sat Lantas Polresta Cirebon.
Adapun pelayanan jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon untuk hari Rabu dan Kamis berada di wilayah Kabupaten Cirebon Timur, dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Inilah lokasi mobile SIM Keliling Polresta Cirebon yang memberikan pelayanan:
– Rabu, 1 Februari 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Pos Polisi Tegalkarang, Kecamatan Palimanan.
– Kamis, 2 Februari 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Pos Polisi Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang. (*)