Tugas pokok Rupbasan melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.
Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan juklak dan juknis pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya.
Baca Juga:Ibu Negara Apresiasi Pemprov Jabar, Atalia Ridwan Kamil Kampanyekan Tanam Pohon BuahKompol D Punya 2 Istri, Kini Lengser dari Jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya. (*)