Penataan Parkir di Komplek Pemkab Cirebon Jalan di Tempat

penataan-parkir
Penataan parkir di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon belum berjalan. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kebijakan pemerintah daerah menata parkir di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon, rupanya masih jalan di tempat.

Tidak sedikit kendaraan yang masih terparkir di badan jalan di komplek perkantoran. Padahal, kebijakan penataan parkir kendaraan telah dibahas sejak November 2022 lalu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat banyak dengan penataan parkir di komplek perkantoran.

Baca Juga:1.529 Orang Berebut Jadi PKD Pemilu 2024, Kebutuhan Satu Desa Satu PKDSikapi Isu Luthfi ke Golkar, DPC PKB Cirebon: Kalau Mau Check Out Sekalian

Kasi Parkir Bidang Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Alfa mengatakan, tidak berjalannya penataan parkir bukan menjadi kewenangan Dishub lagi.

Sebab, berdasarkan kesepakatan di FGD (Forum Group Discussion), Dishub hanya di penataan rambun jalannya saja.

Berdasarkan hasil kesepakatan FGD, lanjut Afa, untuk penegakan pelanggaran parkir di komplek kantor pemda dilakukan Satpol PP.

“Sesuai dengan FGD, penegakan berada di Satpol PP karena berkaitan dengan ketertiban umum. Kan nanti ada petugas yang muter pakai sepeda yang difasilitasi pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kalau gak jalan, ya bukan di Dishub lagi. Kita kembali lagi ke pemerintah daerah,” lanjut Alfa kepada Radar Cirebon.id, Rabu (1/2).

Menurutnya, untuk menjalankan satu kebijakan harus ada konsistensi dan komitmen yang dibangun secara bersama.

Artinya, komitmen ini belum terbangun. Solusinya, kata Alfa, perlu dibentuk FGD lagi. Evaluasi lagi. Apakah kebijakan itu mau dilanjut atau tidak.

Baca Juga:Belum Pindah Kantor, KPU Tunggu Hibah Rp400 Juta dari Pemkab CirebonJelang Verfak Calon DPD, Ini Permintaan Bawaslu ke KPU

“Kita dari Dishub paling mendorong untuk ada FGD lagi. Biar semuanya jelas. Apakah kebijakan penataan dan penertiban parkir kendaraan roda empat mau berlanjut atau tidak. Ini harus diputuskan segera,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Alfa, Dishub sendiri sudah melakukan survei menentukan kantong parkir agar tidak ada kendaraan roda empat yang terparkir dibadan jalan. Hasilnya ada empat titik kantong parkir yang akan digunakan waktu itu.

“Memang Satuan Ruang Parkir (SRP) di komplek perkantoran itu rendah. Maka, kita maksimalkan dengan memanfaatkan empat kantong parkir,”

0 Komentar