Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (azs)
Terganggu Atribut Caleg atau Parpol? Warga Bisa Kok Lakukan Ini


Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (azs)