Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (azs)
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (azs)