RADARCIREBON.ID – Proyek pembangunan lanjutan Jalan Baru Kuningan yang disebut Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) saat ini sudah dilakukan pembebasan lahan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan Ir Usep Sumirat menjelaskan untuk pembangunan fisik, Detailed Engineering Design (DED) masih di-review karena perlu ada overpas. Pihaknya menaruh harapan besar bisa segera terlaksana pembangunan jalan baru Kuningan JLTS, walaupun belum bisa sepenuhnya menyerahkan dokumen pengadaan tanah atau lahan.
“Dalam waktu dekat kita berencana bertemu dengan Satker P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) dan Dirjen Bina Marga. Termasuk dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional),” kata Ir Usep Sumirat kepada radarcirebon.id, Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga:Pelaku Investasi Bodong Asal Kuningan Terancam Hukuman 8 Tahun PenjaraBAPPENDA KUNINGAN Disentil! Harus Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Kuningan Tedi Bisma menambahkan, dalam proyek pembangunan jalan baru Kuningan JLTS ini ada empat tahapan. Antara lain tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Dua tahap awal sudah dilaksanakan yang notabene tugas Dinas PUTR. Dalam perencanaan dan persiapan itu ialah untuk memastikan trase, siapa pemilik tanah dan bangunan dilakukan pendataan.
“Tahapan berikutnya yakni tahapan pelaksanaan, ketua timnya yakni kepala BPN Kuningan. Tahapan yang sudah kita lakukan sesuai rencana terkait ganti kerugian tanah milik masyarakat. Tim yang ditugaskan sudah melakukan proses bayar yakni di Desa Windujanten dan Cibinuang. Meskipun menyisakan satu dua bidang yang harus diselesaikan secara administrasi tapi semuanya sudah terkoordinasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk Desa Citantu, lanjut Tedi, akhir bulan Desember tahun kemarin, pihaknya sudah melaksanakan musyawarah ganti rugi dengan masyarakat. Di sini tidak ada masalah, masyarakat sudah menerima berapa besaran nilai ganti rugi yang akan diperoleh. Selanjutnya tinggal proses bayar.
“Untuk Desa Citantu tinggal bayar, yang sedang diperbaiki itu hanya permasalahan kepemilikan terkait kecocokan luas tanah. Mudah-mudahan tahun 2023 bisa segera dibayar, karena kita juga terus memberikan laporan ke Kementerian PUPR terkait progress ini,” tuturnya.
Diungkapkan Tedi, progress proyek pembangunan JLTS ini sudah hampir 50 persen. Jadi jika Kementerian PUPR ingin melaksanakan pekerjaan pembangunan JLTS, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sudah punya lahan atau tanah yang sudah dibebaskan.