Disnaker Kota Cirebon Jemput Paksa PMI Ilegal di Rest Area

JEMPUT: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menjemput RH, salah satu warga Kota Cirebon yang menjadi PMIB. Penjemputan dilakukan di Rest Area 208 Mundu. --FOTO: abdullah/radar cirebon
JEMPUT: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menjemput RH, salah satu warga Kota Cirebon yang menjadi PMIB. Penjemputan dilakukan di Rest Area 208 Mundu. --FOTO: abdullah/radar cirebon
0 Komentar

Disnaker menginformasikan bahwa setiap warga yang akan berangkat keluar negeri menjadi PMI harus sesuai procedural. Jangan tergiur gaji besar oleh calo atau sponsor yang belum tentu perusahaan penyalur tenaga kerja atau agen resmi, serta punya pekerjaan di sananya (negara tujuan).

Disnaker bisa melihat perusahaan itu berizin atau tidak. Juga perusahaan itu punya job atau tidak. “101 PMIB itu menggunakan visa wisata,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada calon PMI untuk selektif dan tahu diri, bahwa perusahaan yang memberangkatkan harus memiliki izin. Kalau ragu, bisa menanyakan langsung ke Disnaker.

Baca Juga:Waspada Penipuan Berkedok Promo PT KAI, Link Penipu Sudah Terdeteksi, Baca Di SiniCara Menyimpan Belut Agar Tidak Mati, Ternyata Harus Lakukan Hal Ini

“Tahun 2022 PMIB sudah tiga orang. Tahun 2023 PMIB sudah ada satu orang,” bebernya. (abd)

 

0 Komentar