RADARCIREBON.ID – Fantaastis, 5.534 warga menikah usia dini.
Angka pernikahan usia dini atau belum cukup umur untuk menikah di Jawa Barat, sangat fantastis. Â Jumlahnya mencapai 5.534 warga yang menikah usia dini melalui Kantor Urusan Agama di Jawa Barat sepanjang tahun 2022.
Untuk bisa menikah pada usia dini atau kurang dari 19 tahun, warga harus mengajukan permohonan dispensasi menikah.
Pada tahun 2022, di Jawa Barat ada 5.777 warga yang mengajukan dispensasi nikah karena ingin menikah usia dini. Tidak semua yang mengajukan dapat disetujui. Yang mendapat dispensasi nikah dari pengadilan agama sepanjang 2022 sebanyak 5.534. Artinya, ada 200 lebih tidak mendapat dispenssasi nikah.
Baca Juga:BUYA YAHYA Menjawab, Boleh Tidak Puasa Sunah tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan?VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS Kuningan
Data pada kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyabutkan bahwa jumlah pemohon dispensasi menikah yang diajukan warga ke Pengadilan Agama paling banyak berada di wilayah Garut yakni mencapai 570 pemohon dispensasi. Urutan kedua Indramayu terdapat 564 pemohon dispensasi nikah, ketiga Ciamis 541 pemohon, keempat Cirebon 483 pemohon.
Faktor utama dari tingginya angka permohonan itu, karena banyak warga yang hamil sebelum menikah. Jadi, mereka yang menikah usia dini itu karena pacaran yang kebablasan misalnya, sehingga anak gadisnya hamil.
Kehamilan yang tidak diinginkan ini terjadi pada anak usia pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Pergaulan yang kebablasan antara dua sejoli yang tanpa pengawasan walinya atau kedua orang tuanya, berakibat pada hamil sebelum nikah.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Cirebon termasuk empat besar terbanyak pernikahan usia dini, setelah Ciamis dan Indramayu. Hal itu dapat dilihat sebanyak 483 warga Kabupaten Cirebon telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.
Humas Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Abdul Azis mengatakan, sebagian besar mengajukan dispensasi nikah dengan alasan karena pergaulan bebas, atau hamil di luar pernikahan. Alasan yang paling dominan yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sumber ini, karena mereka melakukan pacaran yang kemudian berhubungan badan.