Masih menurut Putu, anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan sudah dialokasikan di APBD Kuningan tahun 2023, sebesar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan tanah sisanya. Namun problem yang di tahun 2022 khusus Desa Citantu akan mempengaruhi anggaran tahun 2023.
“Anggaran Rpp30 milliar tahun 2023 ini, terganggu oleh Desa Citantu yang seyogyanya dibayarkan tahun 2022,” ucapnya.
Dikatakan Putu, dalam penentuan harga bidang tanah pihaknya menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dari 896 bidang tanah, 492 pertanian/tegakan dan 80 bangunan.
Baca Juga:FANTASTIS, 5.534 Warga Menikah Usia Dini, Sebabnya TernyataBUYA YAHYA Menjawab, Boleh Tidak Puasa Sunah tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan?
Pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kuningan ini dilakukan oleh dua satgas. Satgas A untuk melakukan pengukuran tanah, sedangkan satgas B yang ada tegakan dan bangunan. Nah, lahan yang ada bangunan ini nilainya pasti berbeda. Disebutkan datanya paling banyak di Desa Citantu dan Desa Winduhaji. (*)