RADARCIREBON.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan.
Sistem ini terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan SDM, OJK baru saja mengangkat 268 pegawai level staf untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam menjalankan amanat undang- undang dan kewenangan tugas yang terus meningkat.
Baca Juga:Tiket Kereta Cepat Jakarta- Bandung Bisa Dibeli di Tiket.comCara Menyembuhkan Sariawan dengan Ampuh dan Nyaman
Dalam sambutannya, Mahendra menekankan agar para pegawai staf baru terus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas di OJK, sehingga semakin memperkuat kemampuan OJK dalam terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.
Serta memegang teguh nilai-nilai INPRESIV yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif dan Visioner untuk terus menjaga OJK sebagai lembaga negara yang berintegritas dan kredibel.
Ke-268 pegawai staf baru OJK merupakan hasil rekrutmen jalur talent scouting pada Januari – Mei 2022 lalu, yang telah menempuh pendidikan calon staf (PCS) selama 8 bulan.
PCS bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan yaitu kemampuan teknis (hard skills) mengenai Organisasi OJK dan pengenalan tugas-tugas utama OJK, sekaligus bekal kemampuan perilaku (soft skills) sehingga Calon Pegawai siap bekerja sesuai dengan nilai-nilai strategis OJK.