8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda
9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
Baca Juga:JANGAN SAMPAI SALAH! Cap Go Meh Cirebon Diawali dari Vihara Dewi Welas Asih, Bisa Masuk lewat SiniCap Go Meh Cirebon: Ada Atraksi 6 Barongsai, 2 Liong, 10 Joli, Dewi Kwan Im, Sun Go Kong, dan…
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik. Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui
Itulah informasi mengenai cara perpanjang SIM jalur online yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Semoga bermanfaat. (*)