Adapun cara pengurusan SKCK sendiri, tidak perlu prosedur yang panjang dan tidak memakan waktu yang lama selagi persyaratannya lengkap. Berikut cara pengurusan SKCK:
1. Pemohon harus datang sendiri ke Mapolresta Cirebon dengan membawa syarat yang disebutkan di atas dengan dimasukan kedalam map.
2. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan mengisi formulis sesuai dengan lingkup keperluannya dan melengkapi persyaratan kepada petugas.
3. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon.
Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Minggu 5 Februari 2023Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Minggu 5 Februari 2023
4. Apabila pemohon belum mempunyai rumus sidik jari. Maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/Reskrim) yang berlokasi di depan gedung pelayanan SKCK.
5. Setelah itu, petugas melakukan penelitian kesesuaian kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon.
6. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata belum lengkap. Maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
7. Bila ada hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan internal dan eksternal.
8. Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon. (cep)