Bawaslu Cirebon Lantik 424 PKD Pemilu 2024, Ini Seabrek Tugasnya

pkd-pemilu-2024
Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Panwascam secara resmi melantik 424 PKD untuk Pemilu 2024. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Bawaslu Kabupaten Cirebon melantik 424 PKD Pemilu 2024 se-Kabupaten Cirebon.

Pelantikan petugas Pengawas Kelurahan dan Desa atau disingkat PKD Pemilu 2024 dilakukan oleh 40 Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Cirebon.

Komisioner merangkap Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon SDM Organisasi dan Diklat Minhatul Maula, mengatakan ke 424 PKD Pemilu 2024 yang dilantik merupakan hasil seleksi.

Baca Juga:Persiapan Matang untuk Zero Waste saat Harlah 1 Abad NU Tingkat Kabupaten CirebonBikin Akta Kelahiran Langsung Jadi, Simak Syaratnya Nih…

Dijelaskannya, dari jumlah pendaftar  sebanyak 1.529 peserta calon PKD Pemilu 2024 kemudian dilakukan seleksi baik administrasi dan juga seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panwascam se-Kabupaten Cirebon.

“Hasilnya ada 424 PKD Pemilu 2024  yang dinyatakan terpilih dan mulai hari ini ada kegiatan pelantikan,” ujar Minkhatul Maula, akhir pekan kemarin.

Menurut Minkha –sapaan akrabnya, PKD Pemilu 2024 ini nantinya melakukan tugas pengawasan di desanya masing-masing.

PKD Pemilu 2024 ini, lanjut Minkha sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu berada dibawah koordinasi Panwascam.

Selain melantik PKD Pemilu 2024,  pihaknya juga tengah melakukan beberapa tahapan pemilu 2024 salah satunya adalah kegiatan rekrutmen Pantarlih dan juga verifikasi faktual calon DPD RI.

“Secara otomatis nanti PKD untuk Pemilu 2024 akan melakukan pengawasan ditingkat desa sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Dia menjelaskan, tugas dari PKD Pemilu 2024 sendiri adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

Baca Juga:Penataan Parkir di Komplek Pemkab Cirebon Jalan di Tempat1.529 Orang Berebut Jadi PKD Pemilu 2024, Kebutuhan Satu Desa Satu PKD

Salah satu, tugas PKD Pemilu 2024 adalah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pemutakhiran data pemilih, hingga daftar pemilih tetap.

“PKD Pemilu 2024 juga mempunyai tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa, juga mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan atau desa,” paparnya.

Terkait tugas PKD Pemilu 2024 juga melaksanakan atau mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

0 Komentar