RADARCIREBON.ID – Para guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2022 maupun akan ikut tes di tahun 2023 ini bisa bernapas lega.
Pemerintah sudah menyiapkan alokasi dana bagi guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan yang baru mau akan mengikuti.
Dana bagi guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan yang baru mau akan mengikuti tersebut sudah ada regulasinya dan siap untuk dilaksanakan pemerintah.
Baca Juga:Selamat Jalan Sekjen PSSI Terlama, Nugraha Besoes BerpulangTendik Siapkan Rekening, Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Disalurkan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Vivi Andriani mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah.
Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari pemda.
“Sesuai regulasi, pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK. Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya,” kata Vivi Andriani dalam media gathering Kemendikbudristek, Sabtu (4/2) dikutip dari Antara.
Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU, maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK).
Pernyataan Vivi Andriani ini sangat sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
PMK 212 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 itu secara terang benderang menguraikan penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:Higgs Domino rp Terbaru Auto JP dan Gacor, Berikut Link DownloadnyaPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Senin 6 Februari 2023, Hujan Namun Ringan
Dalam PMK 212 itu dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jika merunut PMK 212/PMK.07/2022 Pasal 3 Ayat 1, maka penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal.