Pertama, jumlah formasi PPPK. Kedua, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan terakhir, jumlah bulanan pembayaran gaji PPPK.
Di kalangan honorer, adanya regulasi tersebut disambut positif.
Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengatakan PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021.
Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya.
Dia mengatakan dalam PMK 212 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang ditanggung adalah 11 bulan untuk hasil rekrutmen tahun 2022.
Selain itu, ditambah juga dengan 3 bulan (Oktober – Desember 2023) untuk PPPK 2023.
Baca Juga:Selamat Jalan Sekjen PSSI Terlama, Nugraha Besoes BerpulangTendik Siapkan Rekening, Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Disalurkan
Jadi, kata Fulkan, PPPK 2022 mendapatkan gaji dan tunjangan mulai April – Desember 2023 ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Sangat aneh kalau pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.
“Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga,” ucapnya dikutip dari JPNN.com.
Dia mengingatkan pemda akan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri.
Selain didemo honorer, pemda akan kesulitan mengatasi masalah pegawai non-ASN. Sebab, ketika honorer dihapuskan, pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN lagi sekalipun kekurangan SDM.
Demikian informasi terkait alokasi dana bagi guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan yang baru mau akan mengikuti di tahun 2023 ini. (*)