RADARCIREBON.ID – Meskipun rezeki sudah ada yang mengatur, tapi ada kalanya kita manusia memerlukan biaya tambahan untuk membeli atau membayar sesuatu.
Dan tidak jarang banyak yang terjerat hutang karena tidak mampu membayar angsuran yang diberikannya.
Untuk para Muslim yang sedang terjerat hutang, yuk! Amalkan doa pelunas hutang berikut ini.
Baca Juga:NEWS! Gempa Bumi Berkekuatan M 7,8 Guncang Turki, 3 WNI Jadi Korban Luka-LukaNikmat dan Menyehatkan, Ini 5 Manfaat Minum Teh Secara Rutin
Dalam Islam, hutang haruslah segera dilunasi dan bila pihak terkait belum membayarkannya hingga meninggal, maka perkaranya akan berlanjut di akhirat.
Seperti yang tertuang dalam hadist berikut ini.
“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan,” (HR Nasa’i).
Tapi memang yang namanya perkara hutang dapat menjadi akar masalah semua orang di semua kalangan.
Jika kalian berhutang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang dibutuhkan, maka ambilah dari hutang tersebut sebanyak yang mampu kalian lunasi.
Hutang dalam pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, orang yang berhutang dan memberi hutang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.
Jika tidak bisamelunasi hutang sesuai batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dimusyawaratkan antara kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi konflik.
Baca Juga:Rate Gacha Gak Pelit, 5 Rekomendasi Game Gacha Terbaik di Tahun 2023Jamin Masa Depan dengan Investasi Emas di Pegadaian, Yuk! Simak Syarat dan Caranya
Hal ini juga tertuang dalam firman Allah SWT berikut, yang artinya:
1. Tidak masuk surga
“Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang.”(HR. Ibnu Majah) [No. 2412 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih.