Justru pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi.
“Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, seusai kejadian itu saya membuat laporan ke polisi untuk meminta pertanggung jawaban dari perawat yang telah memotong jari anaknya,” kata Suparman.
Laporan tentang jari bayi terpotong ini diterima LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (*)